TATA TERTIB PERPUSTAKAAN SMPN 1 KOTA BANDA ACEH


Waktu Kunjungan
  1. Kunjungan dilaksanakan setiap hari kerja 07.30-12.30
  2. Dilarang membuat keributan ketika sedang berada di ruang perpustakaan.
  3. Jagalah kebersihan, keindahan, keamanan, dan ketertiban ruang perpustakaan.
  4. Tidak membawa makanan dan minuman kedalam perpustakaan.
Peminjaman
  1. Pelayanan peminjaman buku dilaksanakan hari masuk sekolah (Senin-Sabtu)
  2. Waktu peminjaman: Pk. 07.30-12.00
  3. Jangka waktu peminjaman diberikan paling lama 7 hari (seminggu) sejak tanggal peminjaman.
  4. Perpanjangan waktu peminjaman hanya diberikan waktu maksimal 1 hari dari tanggal pengembalian buku.
  5. Setiap peminjam agar melaporkan kepada petugas dan dicatat/diadministrasikan pada buku pinjaman dan buku pengembalian.
  6. Setiap peminjam (siswa, guru, dan pegawai) hanya boleh meminjam paling banyak 2 (dua) buah buku/eks.
  7. Buku paket yang dipinjam harus diketahui oleh wali kelas masing-masing.
Sanksi
  1. Keterlambatan; peminjam tidak mengembalikan buku yang dipinjam sesuai dengan tanggal kembali, maka peminjam wajib melaporkan kepada petugas dan tidak diperkenankan meminjam lagi sebelum buku tersebut dikembalikan.
  2. Buku yang melewati batas waktu peminjaman akan dikenakan denda sebesar Rp. 3.000/minggu.
  3. Buku Hilang; peminjam yang terbukti menghilangkan buku yang dipinjam harus mengganti dengan buku yang sama; jika buku tersebut tidak dijual di toko buku, dapat diganti dengan dengan buku yang lain seharga dengan buku yang hilang.
  4. Buku Rusak; peminjam yang terbukti telah merusak buku yang dipinjam baik disengaja maupun tidak disengaja, maka pihak perpustakaan berhak untuk tidak memberikan pinjaman buku sebelum kerusakan buku tersebut diperbaiki.

2025 By : Operator perpus spensa